Pengikut

Selasa, 15 Januari 2013


TUGAS FARMASI RUMAH SAKIT
“MAKALAH AKREDITASI RUMAH SAKIT”





Disusun oleh :
                                                1. Christina Natalia Pulunggana         (1031011012)
                                                2. Desi Kurnia                                     (1031011014)
                                                3. Herawati Kaltikaningtyas               (1031011031)
4. Juanita Iriana                                   (1031011039)
5. Novita Dian Anggraeni                   (1031011054)
6. Rossiana                                          (1031011066)







PROGRAM STUDI D-3 FARMASI
SEKOLAH TINGGI ILMU FARMASI “YAYASAN PHARMASI”
SEMARANG
2012





Kata Pengantar

          Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, yang telah mencurahkan rahmat dan hidayahNya kepada kami sehingga kami dapat menyelesaikan makalah Farmasi Rumah Sakit ini yang diberi judul “Akreditasi Rumah Sakit”.
Maksud dan tujuan penyusunan makalah  ini adalah dalam rangka melengkapi dan memenuhi tugas Farmasi Rumah Sakit.
            Dalam penulisan makalah ini kami mengalami banyak sekali hambatan yang menyulitkan terwujudnya penyusunan makalah ini, namun dengan adanya dorongan, bimbingan, serta doa dari berbagai pihak, maka semua hambatan ini dapat kami atasi.
Oleh karena itu pada kesempatan ini kami ingin menyampaikan terima kasih kepada :
  1. Dosen pembimbing.
  2. Orang tua yang memberi dukungan.
  3. Teman – teman yang sudah membantu dalam menyelesaiakan makalah ini.
Akhir kata, kami berharap semoga makalah  ini dapat bermanfaat bagi semua pihak dan bagi penulis khususnya.



Semarang, 25 September 2012

   Penulis







BAB I
PENDAHULUAN

I.   LATAR BELAKANG

     Kementerian Kesehatan berupaya untuk menjaga mutu layanan melalui kegiatan akreditasi rumah sakit baik rumah sakit pemerintah maupun swasta. Dasar hukum pelaksanaan akreditasi rumah sakit adalah UU no. 23 tahun 1992 tentang kesehatan, Permenkes no. 159 B tahun 1988 yang mengatur tentang akreditasi rumah sakit, S.K.Menkes no. 436/ 93 tentang berlakunya standar layanan rumah sakit dan layanan medik dan SK Dirjen YanMedik no. YM.02.03.3.5.2626 tentang Komisi Akreditasi Rumah Sakit dan Sarana Kesehatan lainnya (KARS).
     Berbagai keputusan strategis mengenai peraturan perundang-undangan juga mengamanatkan bahwa program akreditasi rumah sakit harus dilaksanakan. Hal ini dapat dilihat dari dua Undang-undang yaitu UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran dan UU No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Dalam UU NO. 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dapat dilihatvbahwa semua penyedia pelayanan kesehatan yang menyediakan pelayanan profesi kedokteran harus membenahi diri. Peneydia pelayanan kesehatan tersebut meliputi Puskesmas, Balai Pengobatab, Praktek Dokter, Rumah Sakit, dsb.
     Dari beberapa institusi tersebut, Rumah Sakit merupakan institusi yang memiliki beban yang paling berat mempersiapkan diri dalam menyesuaikan Undang-undang praktek kedokteran tersebut. Dokter umum, dokter gigi dan dokter spesialis mengerjakan kegiatan profesinya paling banyak di Rumah Sakit. Oleh karena itu di Rumah Sakit terdapat banyak kegiatan pembenahan administrasi pelayanan kedoktern. Rumah sakit harus melaksanakan perubahan dalam rangka menyesuaikan diri terhadapnUndang-undang Praktek Kedokteran tersebut. Mulai mempersiapkan Prosedur Tetap (Standard Operating Procedure0 tiap pelayanan kedokteran, memperbaiki kebijakan persetujuan pelayanan oleh pasien (informed consent) dan segala sesuatu yang diamanatkan oleh Undang-undang tersebut.
     Sebagai salah satu subsistem dalam pelayanan kesehatan rumah sakit menjadi tempat rujukan bagi unit-unit pelayanan kesehatan dasar. Rumah sakit merupakan organisasi yang bergerak dalam bidang jasa, dengan ciri padat karya, padat modal, padat teknologi, padat masalah dan padat umpatan.
                             Sejalan dengan lajunya pembangunan nasional maka tuntutan akan mutu pelayanan kesehatan oleh rumah sakit juga semakin meningkat. Hal ini ditandai dengan berbagai kritikan tentang ketidakpuasan terhadap pelayanan rumah sakit melalui berbagai upaya termasuk melalui jalur hokum. Oleh karena itu upaya untuk menjaga dan meningkatkan mutu layanan rumah sakit baik internal maupun eksternal rumah sakit perlu dilaksanakan.
Upaya yang dilakukan Departemen Kesehatan untuk itu dalah melalui kegiatan akreditasi rumah sakit baik milik pemerintah maupun swasta, yang tujuan akhirnya adalah menjaga mutu layanan.

II.     RUMUSAN MASALAH
1.      Apa yang dimaksud dengan akreditasi rumah sakit itu ?
2.      Apa manfaat adanya akreditasi rumah sakit itu ?
3.      Apa tujuan adanya akreditasi rumah sakit itu ?

III.  TUJUAN
1.      Mempelajari dan memahami tentang akreditasi rumah sakit.
2.      Memberikan wawasan lebih luas tentang program akreditasi.
3.      Memberikan arahan dalam mempersiapkan akreditasi.


















BAB II
PEMBAHASAN

I.    PENGERTIAN AKREDITASI
Akreditasi menurut ensiklopedia nasional adalah suatu bentuk pengakuan yang diberikan oleh pemerintah untuk suatu lembaga atau institusi. Sedangkan menurut Departemen Kesehatan RI, akreditasi rumah sakit adalah pengakuan oleh pemerintah kepada rumah sakit karena telah memenuhi standart yang telah ditentukan.
Untuk sampai kepada pengakuan, rumah sakit melalui suatu proses penilaian yang didasarkan pada Standart Nasional perumahsakitan (Depkes, 1999). Penilaian dilakukan berulang dengan interval yang regular dan di awali dengan kegiatan kajian mandiri (self assessment) oleh rumah sakit yang dinilai. Survey akreditasi ini dilakukan oleh badan komite di Indonesia yaitu Komite Akreditasi Rumah Sakit dan Sarana kesehatan (KARS) sedangkan sertifikasi diberikan oleh Dirjen Pelayanan Medik Depkes RI berdasarkan rekomendasi KARS.

II.  ALASAN UNTUK MELAKSANAKAN AKREDITASI
                          Secara filosofi, kegiatan akreditasi merupakan bentuk perhatian dan perlindungan pemerintah dengan memberikan pelayanan yang professional. Kualitas pelyanan yang diberikan sesuai standart merupakan profesionalisme yang dapat menyebabkan efesiensi rumah sakit yang baik.

III.    TUJUAN AKREDITASI
Pada dasarnya tujuan utama akreditasi adalah agar kualitas pelayanan yang diberikan terintegrasi dan menjadi budaya sistem pelyanan di rumah sakit.
Secara khusus dari tujuan akreditasi adalah agar :
1.      Memperoleh gambaran seberapa jauh rumah sakit di Indonesia telah memenuhi berbagai standart yang telah ditentukan sehingga mutu pelayanan rumah sakit dapat dipertanggungjawabkan.
2.      Memberikan pengakuan dan penghargaan kepada rumah sakit yang telah mencapi tingkat pelayanan kesehatan sesuai dengan standar yang telah ditentukan.
3.      Memberikan jaminan kepada petugas rumah sakit bahwa semua fasilitas, tenaga, dan lingkungan yang diperlukan tersedia sehingga dapat mendukung upaya penyembuhan dan pengobatan pasien dengan sebaik-baiknya.
4.      Memberikan jaminan dan kepuasan kepada individu, keluarga dan masyarakat sebagai pelanggan bahwa pelayanan yang diberikan oleh rumah sakit diselenggarakan sebaik mungkin.

IV.    MANFAAT AKREDITASI
Adapun manfaat Akreditasi adalah :
1. Sebagai alat bagi pemilik dan pengelola RS mengukur kinerja RS.
2. Melindungi masyarakat dari pelayanan sub standar/malpraktek.
3. Meningkatkan citra RS dan kepercayaan masyarakat.
Akreditasi ini penting dilaksanakan karena :
1. Masyarakat berhak mendapat pelayanan bermutu dan perlindungan yang layak.
2. Adanya kewajiban RS memenuhi standar pelayanan kedokteran sehingga mutu pelayanan dapat dipertanggungjawabkan.
3. Tenaga kesehatan dalam melaksanakan tugasnya harus mematuhi hak pasien dan harus pula mematuhi standar profesi.

V.       PELAKSANAAN AKREDITASI
Ada 3 cara pelaksanaan akreditasi yaitu tingkat dasar, tingkat lanjut dan tingkat lengkap yang disesuaikan dengan kegiatan pelayanan di rumah sakit :
1.      Akreditasi tingkat dasar menilai 5 kegiatan pelyanan di rumah sakit yaitu administrasi dan manajemen, pelayanan medis, pelayanan keperawatan, pelayanan gawat darurat dan rekam medic.
2.      Akreditasi tingkat lanjut menilai 12 kegiatan pelyanan di rumah sakit yaitu administrasi dan manajemen, pelayanan medis, pelyanan keperawatan, pelayanan gawat darurat, rekam medic, farmasi, radiologi, kamar operasi, pengendalian infeksi, pelayanan resiko tinggi, laboratorium dan keselamatan kerja, kebakaran dan kewaspadaan bencana (K3).
3.      Akreditasi tingkat lengkap menilai 16 kegiatan pelayanan di rumah sakit yaitu administrasi dan manajemen, pelayanan medis, pelayanan keperawatan , pelayanan gawat darurat, rekam medis, farmasi, radiologi, kamar operasi, pengendalian infeksi, pelayanan resiko tinggi, laboratorium dan keselamatan kerja, kebakaran dan kewaspadaan bencana (K3) ditambah pelyanan intensif, pelayanan transfuse darah, pelayanan rehabilitasi medic dan pelayanan gizi.
             Rumah sakit boleh memilih akan melaksanakan akreditasi tingkat dasar, tingkat lanjut, atau lengkap tergantung kemampuan, kesiapan dan kebutuhanrumah sakit baik pada penilaian pertama kali atau penilaian ulang setelah terakreditasi.

VI.    METODE PELAKSANAAN
            Survei akreditasi dilaksanakan dalam beberapa tahap, yaitu tahap pre-survei akreditasi atau tahap persiapan, tahap pelaksanaan survei akreditasi dan tahap pasca survei akreditasi.
Tahap Persiapan
Kegiatan yang dilaksanakan disini adalah self assessment (kajian mandiri) yang dilaksanakan oleh rumah sakit yang akan dinilai menggunakan instrumen survei akreditasi rumah sakit. Kajian mandiri dilaksanakan oleh tim akreditasi rumah sakit yang terdiri dari beberapa kelompok kerja, sesuai dengan pelayanan yang akan dinilai. Misalnya bila rumah sakit memilih untuk akreditasi tingkat dasar maka tim akreditasi rumah sakit terdiri dari 5 kelompok kerja.
Langkah-langkah Persiapan Survei  Akreditasi di  Rumah Sakit
1.      Pimpinan, pemilik dan seluruh pegawai sepakat melaksanakan persiapan survei akreditasi rumah sakit dengan sosialisasi pada setiap kesempatan dengan menjelaskan kaitan akreditasi dengan mutu pelayanan di rumah sakit.
2.      Tim akreditasi rumah sakit perlu dibentuk dengan surat keputusan direktur.
3.      Ubah pola kerja menjadi kerja tim, saling terbuka dan menghargai.
4.      Sosialisasikan apa yang dimaksud dengan akreditasi dan makna yang terkandung didalamnya, kepada seluruh jajaran rumah sakit mulai dari manajer puncak hingga pelaksana di lapangan termasuk stpam, tukang kebun, juru masak, dll.


Tim Akreditasi Rumah Sakit
1.      Terdiri atas kelompok kerja yang sesuai dengan instrumen kajian mandiri.
2.      Mempunyai uraian tugas yang jelas berdasarkan SK Direktur Rumah Sakit.
3.      Terbuka, koordinasi perlu sekali
4.      Banyak hal yang dapat menjadi lebih efisien bila bekerja secara tim
5.      Buat rencana kerja dengan koordinasi antar kelompok kerja dan ketua tim akreditasi
6.      Siapkan ruangan yang dapat digunakan untuk bekerja
7.      Sosialisasikan pada setiap kesempatan pentingnya akreditasi
8.      Kelompok kerja dalam tim akreditasi rumah sakit
ü  Melakukan kajian mandiri dengan memberi skor yang sesuai pada kegiatan pelayanan yang diniai.
ü  Pelajari dan fahami setiap standar dan defenisi operasional ( DO ) dari setiap parameter, sistem skoring, data pelengkap yang ada untuk setiap parameter sebagai cara pembuktian ( CP ).
ü  Selalu melakukan cek dan ricek antar kelompok kerja secara proaktif.

Tahap Pelaksanaan Survei Akreditasi oleh KARS
            Pada tahap ini, survei dilaksanakan oleh KARS menggunakan instrumen akreditasi rumah sakit. Pelaksanaan survei didampingi oleh staf Dinkes Provinsi dari seksi rujukan bidang pelayanan kesehatan. Hal ini dilakukan supaya Dinkes Provinsi juga tahu hal apa saja yang menjadi rekomendasi untuk perbaikan pada kegiatan paska survei akreditaasi. Hasil penilaian dirangkum untuk diserahkan ke Dirjen YanMedik Depkes RI sebagai rekomendasi untuk sertifikasi.

Tahap Paska Survei Akreditasi
            Kegiatan pada paska survei akreditasi berupa pembinaan yang bertujuan mendorong manajemen rumah sakit untuk, memantau pelaksanaan rekomendasi hasil survei, memberikan arahan untuk dapat memenuhi rekomendasi, melakukan evaluasi terhadap penerapan standar yang berdampak pada peningkatan mutu pelayanan di rumah sakit, Dinkes Provinsi dan KARS.
            Kegiatan pembinaan paska akreditasi dilakukan paling cepat 12 (dua belas) bulan setelah dilakukan survei akreditasi oleh KARS. Hasil pembinaan dalam bentuk laporan sebagai umpan balik terhadap upaya rumah sakit untuk memenuhi rekomendasi hasil survei kepada pimpinan rumah sakit.

VII.       CARA PELAKSANAAN SURVEI AKREDITASI
Saat tahap persiapan survei akreditasi, rumah sakit melakukan kajian mandiri. Pada tahap ini ada bimbingan dari Dinkes Provinsi tentang pelaksanaan kajian mandiri tentang cara penilaian, skorsing, memahami definisi operasional dan cara pembuktian, sehingga diperoleh kesamaan persepsi di seluruh kelompok kerja tim akreditasi. Bila rumah sakit telah siap, maka hasil kajian mandiri dan jadwal pelaksanaan survei akreditasi dikirimkan ke KARS. Oleh KARS rumah sakit dijadwalkan untuk pelaksanaan survei akreditasi.
            Tahap survei akreditasi menjadi penting karena tim dari KARS datang langsung ke rumah sakit dan bersama dengan kelompok kerja dari tim akreditaasi rumah sakit melakukan review bersama terhadap kajian mandiri yang sudah dilakukan. Hal ini dilakasanakan untuk menemukan pencapaian nilai yang sesungguhnya dari keadaan kegiatan pelayanan yang ada di rumah sakit sesuai dengan skor dalam instrumen survei akreditasi. Pada tahap ini review sebaiknya dihadiri Dinkes Provinsi, sehingga pencapaian nilai dan rekomendasi untuk perbaikan diketahui dan bermanfaat dalam pelaksanaan tahap paska survei akreditasi.
            Pencapaian skor kemudian disampaikan langsung ke Dirjen Pelayanan Medik Depkes RI sebagai rekomendasi untuk sertifikasi, sedangkan kepada rumah sakit dan Dinkes Provinsi disampaikan gambaran umum pencapaian skor dan penekanan pada rekomendasi untuk perbaikan dari kegiatan pelayanan yang ada. Hasil rekomendasi ini kemuadian menjadi dasar pelaksanaan kegiatan pada tahap paska survei akreditaasi, sehingga tetap terjadi proses yang berkelanjutan, sehingga mutu pelayanan rumah sakit tetap terjaga.

VIII.    MASALAH  DALAM PELAKSANAAN AKREDITASI
            Penataan perumahsakitan di Indonesia melalui kegiatan akreditasi, ditinjau dari sisi manajemen, sebenarnya sudah sesuai dengan kaidah kaidah organisasi. Hanya saja dalam pelaksanaan ada hal – hal yang merupakan masalah dan perlu diselesaikan tetapi itu perlu memahami kegiatan akreditasi rumah sakit. Masalah yang timbul karena rumah sakit kurang memahami bagaimana melakukan self assessment yang baik meskipun sudah ada pembinaan oleh Dinas Kesehatan Provinsi. Hal ini mungkin terjadi karena  belum memahami keterkaitan pelaksanaan akreditasi dengan mutu pelayanan rumah sakit.
            Masalah lain yang belum difahami oleh rumah sakit adalah kegiatan pelayanan administrasi dan manajemen yang umumnya dianggap hanya sebagai kegiatan administrasi atau sekertariat rumah sakit. Padahal pelayanan administrasi dan manajemen merupakan “payung” untuk seluruh kegiatan pelayanan yang ada di rumah sakit. Dengan demikian maka rumah sakit harus memiliki rencana strategik yang mengandung visi, misi dan tujuan organisasi, rencana kerja jangka panjang. Pendek, dan tahunan. Dalam rencana strategik tersebut telah mencantumkan kegiatan akreditasi sebagai program yang perlu dilaksanakan dalam menjaga mutu pelayanan rumah sakit.
IX.             KEPUTUSAN STATUS AKREDITASI
·         TIDAK DIAKREDITASI
·         AKREDITASI BERSYARAT : nilai total >65 % -<75 %, tdk ada <=60%, 1 tahun dinilai lagi.
·         AKREDITASI PENUH            : nilai total >= 75 %, tdk ada <=60%, 3 tahun masa berlaku.
·         AKREDITASI ISTIMEWA     : 5 tahun masa berlaku, didapat setelah 3 X berturut -turut.
















BAB III
PENUTUP
I.                  KESIMPULAN
·         Akreditasi rumah sakit adalah pengakuan oleh pemerintah kepada rumah sakit karena telah memenuhi standart yang telah ditentukan.
·         Kegiatan akreditasi rumah sakit dilaksanakan oleh badan independen KARS.
·         Manfaat akreditasi :
1.      Sebagai alat bagi pemilik dan pengelola RS mengukur kinerja RS.
2.       Melindungi masyarakat dari pelayanan sub standar/malpraktek.
3.      Meningkatkan citra RS dan kepercayaan masyarakat.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar