TUGAS
FARMASI RUMAH SAKIT
“MAKALAH
AKREDITASI RUMAH SAKIT”
Disusun oleh :
1.
Christina Natalia Pulunggana (1031011012)
2. Desi Kurnia (1031011014)
3. Herawati
Kaltikaningtyas (1031011031)
4. Juanita Iriana (1031011039)
5. Novita Dian
Anggraeni (1031011054)
6. Rossiana (1031011066)
PROGRAM STUDI D-3 FARMASI
SEKOLAH TINGGI ILMU FARMASI “YAYASAN PHARMASI”
SEMARANG
2012
Kata Pengantar
Puji
syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, yang telah mencurahkan rahmat dan
hidayahNya kepada kami sehingga kami dapat menyelesaikan makalah Farmasi Rumah
Sakit ini yang diberi judul “Akreditasi Rumah Sakit”.
Maksud dan tujuan penyusunan makalah ini adalah dalam rangka melengkapi dan
memenuhi tugas Farmasi Rumah Sakit.
Dalam
penulisan makalah ini kami mengalami banyak sekali hambatan yang menyulitkan
terwujudnya penyusunan makalah ini, namun dengan adanya dorongan, bimbingan,
serta doa dari berbagai pihak, maka semua hambatan ini dapat kami atasi.
Oleh karena itu pada kesempatan ini kami ingin menyampaikan
terima kasih kepada :
- Dosen pembimbing.
- Orang tua yang memberi
dukungan.
- Teman – teman yang sudah
membantu dalam menyelesaiakan makalah ini.
Akhir kata, kami berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi semua pihak dan
bagi penulis khususnya.
Semarang, 25 September 2012
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
I. LATAR BELAKANG
Kementerian
Kesehatan berupaya untuk menjaga mutu layanan melalui kegiatan akreditasi rumah
sakit baik rumah sakit pemerintah maupun swasta. Dasar hukum pelaksanaan
akreditasi rumah sakit adalah UU no. 23 tahun 1992 tentang kesehatan, Permenkes
no. 159 B tahun 1988 yang mengatur tentang akreditasi rumah sakit, S.K.Menkes
no. 436/ 93 tentang berlakunya standar layanan rumah sakit dan layanan medik
dan SK Dirjen YanMedik no. YM.02.03.3.5.2626 tentang Komisi Akreditasi Rumah
Sakit dan Sarana Kesehatan lainnya (KARS).
Berbagai
keputusan strategis mengenai peraturan perundang-undangan juga mengamanatkan
bahwa program akreditasi rumah sakit harus dilaksanakan. Hal ini dapat dilihat
dari dua Undang-undang yaitu UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran
dan UU No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Dalam UU NO. 29 tahun 2004
tentang Praktik Kedokteran dapat dilihatvbahwa semua penyedia pelayanan
kesehatan yang menyediakan pelayanan profesi kedokteran harus membenahi diri.
Peneydia pelayanan kesehatan tersebut meliputi Puskesmas, Balai Pengobatab,
Praktek Dokter, Rumah Sakit, dsb.
Dari
beberapa institusi tersebut, Rumah Sakit merupakan institusi yang memiliki
beban yang paling berat mempersiapkan diri dalam menyesuaikan Undang-undang
praktek kedokteran tersebut. Dokter umum, dokter gigi dan dokter spesialis
mengerjakan kegiatan profesinya paling banyak di Rumah Sakit. Oleh karena itu
di Rumah Sakit terdapat banyak kegiatan pembenahan administrasi pelayanan
kedoktern. Rumah sakit harus melaksanakan perubahan dalam rangka menyesuaikan
diri terhadapnUndang-undang Praktek Kedokteran tersebut. Mulai mempersiapkan
Prosedur Tetap (Standard Operating Procedure0 tiap pelayanan kedokteran,
memperbaiki kebijakan persetujuan pelayanan oleh pasien (informed consent) dan
segala sesuatu yang diamanatkan oleh Undang-undang tersebut.
Sebagai salah satu subsistem dalam
pelayanan kesehatan rumah sakit menjadi tempat rujukan bagi unit-unit pelayanan
kesehatan dasar. Rumah sakit merupakan organisasi yang bergerak dalam bidang
jasa, dengan ciri padat karya, padat modal, padat teknologi, padat masalah dan
padat umpatan.
Sejalan dengan
lajunya pembangunan nasional maka tuntutan akan mutu pelayanan kesehatan oleh
rumah sakit juga semakin meningkat. Hal ini ditandai dengan berbagai kritikan
tentang ketidakpuasan terhadap pelayanan rumah sakit melalui berbagai upaya
termasuk melalui jalur hokum. Oleh karena itu upaya untuk menjaga dan
meningkatkan mutu layanan rumah sakit baik internal maupun eksternal rumah
sakit perlu dilaksanakan.
Upaya yang
dilakukan Departemen Kesehatan untuk itu dalah melalui kegiatan akreditasi
rumah sakit baik milik pemerintah maupun swasta, yang tujuan akhirnya adalah
menjaga mutu layanan.
II. RUMUSAN MASALAH
1.
Apa yang dimaksud dengan akreditasi rumah sakit itu ?
2.
Apa manfaat adanya akreditasi rumah sakit itu ?
3.
Apa tujuan adanya akreditasi rumah sakit itu ?
III. TUJUAN
1.
Mempelajari dan memahami tentang akreditasi rumah
sakit.
2.
Memberikan wawasan lebih luas tentang program
akreditasi.
3.
Memberikan arahan dalam mempersiapkan akreditasi.
BAB II
PEMBAHASAN
I. PENGERTIAN AKREDITASI
Akreditasi
menurut ensiklopedia nasional adalah suatu bentuk pengakuan yang diberikan oleh
pemerintah untuk suatu lembaga atau institusi. Sedangkan menurut Departemen
Kesehatan RI, akreditasi rumah sakit adalah pengakuan oleh pemerintah kepada
rumah sakit karena telah memenuhi standart yang telah ditentukan.
Untuk
sampai kepada pengakuan, rumah sakit melalui suatu proses penilaian yang
didasarkan pada Standart Nasional perumahsakitan (Depkes, 1999). Penilaian
dilakukan berulang dengan interval yang regular dan di awali dengan kegiatan
kajian mandiri (self assessment) oleh rumah sakit yang dinilai. Survey
akreditasi ini dilakukan oleh badan komite di Indonesia yaitu Komite Akreditasi
Rumah Sakit dan Sarana kesehatan (KARS) sedangkan sertifikasi diberikan oleh
Dirjen Pelayanan Medik Depkes RI berdasarkan rekomendasi KARS.
II. ALASAN
UNTUK MELAKSANAKAN AKREDITASI
Secara filosofi,
kegiatan akreditasi merupakan bentuk perhatian dan perlindungan pemerintah
dengan memberikan pelayanan yang professional. Kualitas pelyanan yang diberikan
sesuai standart merupakan profesionalisme yang dapat menyebabkan efesiensi
rumah sakit yang baik.
III.
TUJUAN
AKREDITASI
Pada dasarnya tujuan
utama akreditasi adalah agar kualitas pelayanan yang diberikan terintegrasi dan
menjadi budaya sistem pelyanan di rumah sakit.
Secara khusus dari tujuan akreditasi
adalah agar :
1.
Memperoleh gambaran seberapa jauh rumah sakit di
Indonesia telah memenuhi berbagai standart yang telah ditentukan sehingga mutu
pelayanan rumah sakit dapat dipertanggungjawabkan.
2.
Memberikan pengakuan dan penghargaan kepada rumah sakit
yang telah mencapi tingkat pelayanan kesehatan sesuai dengan standar yang telah
ditentukan.
3.
Memberikan jaminan kepada petugas rumah sakit bahwa
semua fasilitas, tenaga, dan lingkungan yang diperlukan tersedia sehingga dapat
mendukung upaya penyembuhan dan pengobatan pasien dengan sebaik-baiknya.
4.
Memberikan jaminan dan kepuasan kepada individu,
keluarga dan masyarakat sebagai pelanggan bahwa pelayanan yang diberikan oleh
rumah sakit diselenggarakan sebaik mungkin.
IV.
MANFAAT AKREDITASI
Adapun manfaat Akreditasi adalah :
1. Sebagai alat bagi pemilik dan pengelola RS mengukur
kinerja RS.
2. Melindungi masyarakat dari pelayanan sub
standar/malpraktek.
3. Meningkatkan citra RS dan kepercayaan masyarakat.
Akreditasi ini penting dilaksanakan karena :
1. Masyarakat berhak mendapat pelayanan bermutu dan
perlindungan yang layak.
2. Adanya kewajiban RS memenuhi standar pelayanan
kedokteran sehingga mutu pelayanan dapat dipertanggungjawabkan.
3. Tenaga kesehatan dalam melaksanakan tugasnya harus
mematuhi hak pasien dan harus pula mematuhi standar profesi.
V.
PELAKSANAAN AKREDITASI
Ada 3 cara pelaksanaan
akreditasi yaitu tingkat dasar, tingkat lanjut dan tingkat lengkap yang
disesuaikan dengan kegiatan pelayanan di rumah sakit :
1.
Akreditasi tingkat dasar menilai 5 kegiatan pelyanan di
rumah sakit yaitu administrasi dan manajemen, pelayanan medis, pelayanan
keperawatan, pelayanan gawat darurat dan rekam medic.
2.
Akreditasi tingkat lanjut menilai 12 kegiatan pelyanan
di rumah sakit yaitu administrasi dan manajemen, pelayanan medis, pelyanan
keperawatan, pelayanan gawat darurat, rekam medic, farmasi, radiologi, kamar
operasi, pengendalian infeksi, pelayanan resiko tinggi, laboratorium dan
keselamatan kerja, kebakaran dan kewaspadaan bencana (K3).
3.
Akreditasi tingkat lengkap menilai 16 kegiatan
pelayanan di rumah sakit yaitu administrasi dan manajemen, pelayanan medis,
pelayanan keperawatan , pelayanan gawat darurat, rekam medis, farmasi,
radiologi, kamar operasi, pengendalian infeksi, pelayanan resiko tinggi, laboratorium
dan keselamatan kerja, kebakaran dan kewaspadaan bencana (K3) ditambah pelyanan
intensif, pelayanan transfuse darah, pelayanan rehabilitasi medic dan pelayanan
gizi.
Rumah sakit boleh memilih akan
melaksanakan akreditasi tingkat dasar, tingkat lanjut, atau lengkap tergantung
kemampuan, kesiapan dan kebutuhanrumah sakit baik pada penilaian pertama kali
atau penilaian ulang setelah terakreditasi.
VI.
METODE PELAKSANAAN
Survei akreditasi dilaksanakan dalam
beberapa tahap, yaitu tahap pre-survei akreditasi atau tahap persiapan, tahap
pelaksanaan survei akreditasi dan tahap pasca survei akreditasi.
Tahap
Persiapan
Kegiatan
yang dilaksanakan disini adalah self assessment (kajian mandiri) yang
dilaksanakan oleh rumah sakit yang akan dinilai menggunakan instrumen survei
akreditasi rumah sakit. Kajian mandiri dilaksanakan oleh tim akreditasi rumah
sakit yang terdiri dari beberapa kelompok kerja, sesuai dengan pelayanan yang
akan dinilai. Misalnya bila rumah sakit memilih untuk akreditasi tingkat dasar
maka tim akreditasi rumah sakit terdiri dari 5 kelompok kerja.
Langkah-langkah
Persiapan Survei Akreditasi di Rumah Sakit
1.
Pimpinan, pemilik dan seluruh pegawai sepakat
melaksanakan persiapan survei akreditasi rumah sakit dengan sosialisasi pada
setiap kesempatan dengan menjelaskan kaitan akreditasi dengan mutu pelayanan di
rumah sakit.
2.
Tim akreditasi rumah sakit perlu dibentuk dengan surat
keputusan direktur.
3.
Ubah pola kerja menjadi kerja tim, saling terbuka dan
menghargai.
4.
Sosialisasikan apa yang dimaksud dengan akreditasi dan
makna yang terkandung didalamnya, kepada seluruh jajaran rumah sakit mulai dari
manajer puncak hingga pelaksana di lapangan termasuk stpam, tukang kebun, juru
masak, dll.
Tim
Akreditasi Rumah Sakit
1.
Terdiri atas kelompok kerja yang sesuai dengan
instrumen kajian mandiri.
2.
Mempunyai uraian tugas yang jelas berdasarkan SK
Direktur Rumah Sakit.
3.
Terbuka, koordinasi perlu sekali
4.
Banyak hal yang dapat menjadi lebih efisien bila
bekerja secara tim
5.
Buat rencana kerja dengan koordinasi antar kelompok
kerja dan ketua tim akreditasi
6.
Siapkan ruangan yang dapat digunakan untuk bekerja
7.
Sosialisasikan pada setiap kesempatan pentingnya
akreditasi
8.
Kelompok kerja dalam tim akreditasi rumah sakit
ü
Melakukan kajian mandiri dengan memberi skor
yang sesuai pada kegiatan pelayanan yang diniai.
ü
Pelajari dan fahami setiap standar dan defenisi
operasional ( DO ) dari setiap parameter, sistem skoring, data pelengkap yang
ada untuk setiap parameter sebagai cara pembuktian ( CP ).
ü
Selalu melakukan cek dan ricek antar kelompok
kerja secara proaktif.
Tahap
Pelaksanaan Survei Akreditasi oleh KARS
Pada tahap ini, survei dilaksanakan
oleh KARS menggunakan instrumen akreditasi rumah sakit. Pelaksanaan survei
didampingi oleh staf Dinkes Provinsi dari seksi rujukan bidang pelayanan
kesehatan. Hal ini dilakukan supaya Dinkes Provinsi juga tahu hal apa saja yang
menjadi rekomendasi untuk perbaikan pada kegiatan paska survei akreditaasi.
Hasil penilaian dirangkum untuk diserahkan ke Dirjen YanMedik Depkes RI sebagai
rekomendasi untuk sertifikasi.
Tahap Paska
Survei Akreditasi
Kegiatan pada paska survei
akreditasi berupa pembinaan yang bertujuan mendorong manajemen rumah sakit
untuk, memantau pelaksanaan rekomendasi hasil survei, memberikan arahan untuk
dapat memenuhi rekomendasi, melakukan evaluasi terhadap penerapan standar yang
berdampak pada peningkatan mutu pelayanan di rumah sakit, Dinkes Provinsi dan
KARS.
Kegiatan pembinaan paska akreditasi
dilakukan paling cepat 12 (dua belas) bulan setelah dilakukan survei akreditasi
oleh KARS. Hasil pembinaan dalam bentuk laporan sebagai umpan balik terhadap
upaya rumah sakit untuk memenuhi rekomendasi hasil survei kepada pimpinan rumah
sakit.
VII.
CARA PELAKSANAAN SURVEI AKREDITASI
Saat
tahap persiapan survei akreditasi, rumah sakit melakukan kajian mandiri.
Pada tahap ini ada bimbingan dari Dinkes Provinsi tentang pelaksanaan kajian
mandiri tentang cara penilaian, skorsing, memahami definisi operasional dan
cara pembuktian, sehingga diperoleh kesamaan persepsi di seluruh kelompok kerja
tim akreditasi. Bila rumah sakit telah siap, maka hasil kajian mandiri dan
jadwal pelaksanaan survei akreditasi dikirimkan ke KARS. Oleh KARS rumah sakit
dijadwalkan untuk pelaksanaan survei akreditasi.
Tahap survei akreditasi
menjadi penting karena tim dari KARS datang langsung ke rumah sakit dan bersama
dengan kelompok kerja dari tim akreditaasi rumah sakit melakukan review bersama
terhadap kajian mandiri yang sudah dilakukan. Hal ini dilakasanakan untuk
menemukan pencapaian nilai yang sesungguhnya dari keadaan kegiatan pelayanan
yang ada di rumah sakit sesuai dengan skor dalam instrumen survei akreditasi.
Pada tahap ini review sebaiknya dihadiri Dinkes Provinsi, sehingga pencapaian
nilai dan rekomendasi untuk perbaikan diketahui dan bermanfaat dalam
pelaksanaan tahap paska survei akreditasi.
Pencapaian skor kemudian disampaikan
langsung ke Dirjen Pelayanan Medik Depkes RI sebagai rekomendasi untuk
sertifikasi, sedangkan kepada rumah sakit dan Dinkes Provinsi disampaikan
gambaran umum pencapaian skor dan penekanan pada rekomendasi untuk perbaikan
dari kegiatan pelayanan yang ada. Hasil rekomendasi ini kemuadian menjadi dasar
pelaksanaan kegiatan pada tahap paska survei akreditaasi, sehingga tetap
terjadi proses yang berkelanjutan, sehingga mutu pelayanan rumah sakit tetap
terjaga.
VIII. MASALAH DALAM PELAKSANAAN AKREDITASI
Penataan perumahsakitan di Indonesia
melalui kegiatan akreditasi, ditinjau dari sisi manajemen, sebenarnya sudah
sesuai dengan kaidah kaidah organisasi. Hanya saja dalam pelaksanaan ada hal –
hal yang merupakan masalah dan perlu diselesaikan tetapi itu perlu memahami
kegiatan akreditasi rumah sakit. Masalah yang timbul karena rumah sakit kurang
memahami bagaimana melakukan self assessment yang baik meskipun sudah ada
pembinaan oleh Dinas Kesehatan Provinsi. Hal ini mungkin terjadi karena belum memahami keterkaitan pelaksanaan
akreditasi dengan mutu pelayanan rumah sakit.
Masalah lain yang belum difahami
oleh rumah sakit adalah kegiatan pelayanan administrasi dan manajemen yang
umumnya dianggap hanya sebagai kegiatan administrasi atau sekertariat rumah
sakit. Padahal pelayanan administrasi dan manajemen merupakan “payung” untuk
seluruh kegiatan pelayanan yang ada di rumah sakit. Dengan demikian maka rumah
sakit harus memiliki rencana strategik yang mengandung visi, misi dan tujuan
organisasi, rencana kerja jangka panjang. Pendek, dan tahunan. Dalam rencana
strategik tersebut telah mencantumkan kegiatan akreditasi sebagai program yang
perlu dilaksanakan dalam menjaga mutu pelayanan rumah sakit.
IX.
KEPUTUSAN STATUS AKREDITASI
·
TIDAK DIAKREDITASI
·
AKREDITASI BERSYARAT : nilai total
>65 % -<75 %, tdk ada <=60%, 1 tahun dinilai lagi.
·
AKREDITASI PENUH : nilai
total >= 75 %, tdk ada <=60%, 3 tahun masa berlaku.
·
AKREDITASI ISTIMEWA : 5 tahun
masa berlaku, didapat setelah 3 X berturut -turut.
BAB III
PENUTUP
I.
KESIMPULAN
·
Akreditasi rumah sakit adalah pengakuan oleh
pemerintah kepada rumah sakit karena telah memenuhi standart yang telah
ditentukan.
·
Kegiatan akreditasi rumah sakit dilaksanakan
oleh badan independen KARS.
·
Manfaat akreditasi :
1.
Sebagai
alat bagi pemilik dan pengelola RS mengukur kinerja RS.
2.
Melindungi masyarakat dari pelayanan sub
standar/malpraktek.
3.
Meningkatkan
citra RS dan kepercayaan masyarakat.